Wali Kota Depok Rotasi Jabatan 126 ASN

Menu

Mode Gelap
 

News WIB

Wali Kota Depok Rotasi Jabatan 126 ASN


					Sejumlah ASN mengambil sumpah jabatan saat mutasi jabatan di Pemerintahan Kota Depok. (Dicky) Perbesar

Sejumlah ASN mengambil sumpah jabatan saat mutasi jabatan di Pemerintahan Kota Depok. (Dicky)

CatatanHarian.id – Wali Kota Depok, Supian Suri melakukan rotasi jabatan ASN di lingkup Pemerintah Kota Depok. Pada rotasi gelombang kedua, sebanyak 126 ASN di mutasi dan mendapatkan penempatan baru.

Supian Suri mengatakan, mutasi jabatan ASN merupakan penyegaran ataupun menambah motivasi pegawai. Supian menyakini, ASN Pemkot Depok yang mendapatkan rotasi jabatan dapat menjalankan amanah dalam melayani masyarakat.

“Insya Allah dengan tugas amanah yang baru, kita yakin apa yang menjadi janji kita ke masyarakat, apa yang menjadi visi misi kita juga, Insya Allah bisa benar-benar maksimal bisa terwujud,” ujar Supian, Senin (15/9/2025).

Pada mutasi jabatan, tidak sedikit ASN yang sebelumnya mendapatkan posisi kepala bidang maupun camat, harus menduduki jabatan sebagai sekretaris kecamatan maupun kepala bidang pada sebuah dinas. Hal itupun mendapatkan respon dari Supian dan menjadi sebuah hal yang wajar.

“Ya, karena memang secara ketentuan kita tidak lagi ada pembedaan eselon 4A atau 4B, 3A atau 3B, jadi sangat dimungkinkan,” ucap Supian.

Supian menjelaskan, ketentuan penempatan pada sebuah ASN merupakan sudah menjadi ketentuan dari pusat. Namun, Supian mengakui, Pemerintah Kota Depok sebelumnya belum menjalankan ketentuan tersebut.

“Jadi yang di atas tidak merasa selalu aman, karena memang juga ada artinya dalam konteks, misalkan lurah bisa jadi dia kembali pada posisi itu, bisa juga sebaliknya,” jelas Supian.

Supian mengingatkan, penentuan jabatan sebuah ASN baik dari posisi jabatan bawah ke atas maupun sebaliknya, sudah menjadi ketentuan dari Pemerintah Pusat.

“Jadi, ini menjadi momen buat kita secara ketentuan, sudah sesuai ketentuan yang diatur di pemerintah pusat dan kita mengikuti apa yang menjadi ketentuan itu,” pungkas Supian.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satpol PP Depok Santuni Anak Yatim Wujud Rasa Syukur

11 February 2026 - 05:23 WIB

Promo Spesial Friday Market di DJP BRI BO Jakarta Gatot Subroto

21 January 2026 - 09:20 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis ke Musala Al Mutaqin

19 January 2026 - 10:24 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Layani Pencairan PIP

19 December 2025 - 06:26 WIB

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

19 December 2025 - 06:20 WIB

IJTI Pokja Wartawan Depok Bersama DP3APKB Gelar Diskusi Media Ramah Anak

18 December 2025 - 00:22 WIB

Trending di News