CatatanHarian.id – Wali Kota Depok, Supian Suri melakukan rotasi jabatan ASN di lingkup Pemerintah Kota Depok. Pada rotasi gelombang kedua, sebanyak 126 ASN di mutasi dan mendapatkan penempatan baru.
Supian Suri mengatakan, mutasi jabatan ASN merupakan penyegaran ataupun menambah motivasi pegawai. Supian menyakini, ASN Pemkot Depok yang mendapatkan rotasi jabatan dapat menjalankan amanah dalam melayani masyarakat.
“Insya Allah dengan tugas amanah yang baru, kita yakin apa yang menjadi janji kita ke masyarakat, apa yang menjadi visi misi kita juga, Insya Allah bisa benar-benar maksimal bisa terwujud,” ujar Supian, Senin (15/9/2025).
Pada mutasi jabatan, tidak sedikit ASN yang sebelumnya mendapatkan posisi kepala bidang maupun camat, harus menduduki jabatan sebagai sekretaris kecamatan maupun kepala bidang pada sebuah dinas. Hal itupun mendapatkan respon dari Supian dan menjadi sebuah hal yang wajar.
“Ya, karena memang secara ketentuan kita tidak lagi ada pembedaan eselon 4A atau 4B, 3A atau 3B, jadi sangat dimungkinkan,” ucap Supian.
Supian menjelaskan, ketentuan penempatan pada sebuah ASN merupakan sudah menjadi ketentuan dari pusat. Namun, Supian mengakui, Pemerintah Kota Depok sebelumnya belum menjalankan ketentuan tersebut.
“Jadi yang di atas tidak merasa selalu aman, karena memang juga ada artinya dalam konteks, misalkan lurah bisa jadi dia kembali pada posisi itu, bisa juga sebaliknya,” jelas Supian.
Supian mengingatkan, penentuan jabatan sebuah ASN baik dari posisi jabatan bawah ke atas maupun sebaliknya, sudah menjadi ketentuan dari Pemerintah Pusat.
“Jadi, ini menjadi momen buat kita secara ketentuan, sudah sesuai ketentuan yang diatur di pemerintah pusat dan kita mengikuti apa yang menjadi ketentuan itu,” pungkas Supian.









