Sebanyak 39 Anjal Tertangkap Satpol PP Kota Depok

Menu

Mode Gelap
 

News WIB

Sebanyak 39 Anjal Tertangkap Satpol PP Kota Depok


					Caption : Satpol PP Kota Depok saat memberikan pembinaan kepada anak jalanan yang terjaring operasi di wilayah Depok. (Dicky) Perbesar

Caption : Satpol PP Kota Depok saat memberikan pembinaan kepada anak jalanan yang terjaring operasi di wilayah Depok. (Dicky)

CatatanHarian.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mengamankan 39 anak jalanan (anjal) yang kedapatan mengamen di wilayah Kota Depok. Anjal yang terjaring sempat melakukan perlawanan, saat Satpol PP Kota Depok melakukan operasi penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, guna menciptakan kondisi Kota Depok yang aman dan nyaman, Satpol PP melakukan operasi PPKS. Pada operasi tersebut, ditemukan sejumlah anjal yang masuk kategori PPKS.

“Selama enam hari ini, kami mendapatkan 39 anjal dari berbagai wilayah,” ujar Dede, Sabtu (27/9/20205).

Dede menjelaskan, anjal yang tertangkap kedapatan sedang mengamen di lampu merah ruas jalan utama. Aksi Anjal dinilai melanggar Perda Kota Depok nomor 5 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Atas dasar Perda kami menertibkan anjal yang dianggap meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan,” jelas Dede.

Penangkapan anjal tidak selamanya berjalan mulus, Satpol PP Kota Depok sempat mendapatkan perlawanan dari anjal yang tertangkap. Tidak hanya itu, anggota Satpol PP harus berlarian mengejar anjar yang lari saat akan ditertibkan.

“Kami menyisir lokasi tempat mereka nongkrong dan mengamen di lokasi yang tidak diperbolehkan,” terang Dede.

Satpol PP Kota Depok menertibkan anjal dari berbagai lokasi ruas jalan utama Kota Depok. Adapun lokasi penertiban anjal mulai dari Jalan Raya Limo, Jalan Raya Nusantara, lampu merah Juanda-Margonda, lampu merah Siliwangi, lampu merah Nusantara, dan sejumlah lokasi lainnya.

“Bahkan kami menemukan bedeng atau tempat anjal berkumpul di wilayah Pancoran Mas,” ucap Dede.

Dede mengungkapkan, di lokasi bedeng tempat anjal berkumpul, Satpol PP Kota Depok mendapati sejumlah pakaian. Selain itu, terdapat sejumlah barang bekas yang digunakan anjal untuk mengamen.

“Lokasi bedeng dan anjal kami tertibkan, anjal yang tertangkap terdiri dari pria dan perempuan berusia 20 tahun ke atas,” ungkap Dede.

Anjal yang tertangkap dilakukan pendataan dan diberikan pemahamanan dari Satpol PP Kota Depok. Setelah dilakukan pendataan, Anjal diserahkan Dinas Sosial Kota Depok yang merupakan bagian pembinaan.

“Anjal yang sudah terdata oleh kami, kami limpahkan ke Dinas Sosial untuk ditindaklanjuti kembali,” pungkas Dede.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Satpol PP Depok Santuni Anak Yatim Wujud Rasa Syukur

11 February 2026 - 05:23 WIB

Promo Spesial Friday Market di DJP BRI BO Jakarta Gatot Subroto

21 January 2026 - 09:20 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Salurkan Bantuan Dana Bapekis ke Musala Al Mutaqin

19 January 2026 - 10:24 WIB

BRI Bekasi Siliwangi Layani Pencairan PIP

19 December 2025 - 06:26 WIB

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

19 December 2025 - 06:20 WIB

IJTI Pokja Wartawan Depok Bersama DP3APKB Gelar Diskusi Media Ramah Anak

18 December 2025 - 00:22 WIB

Trending di News