Satpol PP Depok Akan Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Juanda

Menu

Mode Gelap
 

News WIB

Satpol PP Depok Akan Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Juanda


					Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar di bantaran Kali Licin dan pinggir Jalan Raya Cipayung, Depok. Perbesar

Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar di bantaran Kali Licin dan pinggir Jalan Raya Cipayung, Depok.

Catatanharian.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik Pemerintah Kota Depok. Terdapat lima titik lokasi yang menjadi target penertiban Satpol PP Kota Depok, salah satunya adalah Jalan Raya Juanda, Depok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, membenarkan rencana penertiban tersebut. Ia mengatakan, keberadaan bangunan liar di atas aset pemerintah telah menjamur di berbagai ruas jalan, termasuk di kawasan strategis kota.

“Di antaranya adalah Jalan Juanda, Jalan Merdeka, Jalan Raya Cipayung, kawasan Ratu Jaya, dan GDC,” ujar Dede saat ditemui di kantor Satpol PP Depok, Selasa (8/7/2025).

Dede menjelaskan, bahwa kebanyakan bangunan liar yang ditemukan adalah semi permanen dan digunakan pedagang yang berjualan di atas lahan milik pemerintah.

“Rata-rata bangunannya bukan permanen, hanya berupa gubuk-gubuk,” ungkap Dede.

Untuk wilayah Jalan Raya Juanda, Satpol PP telah melakukan inventarisasi dan mencatat sedikitnya 120 bangunan liar di sepanjang jalan tersebut.

“Di Juanda sudah kami inventarisir, ada 120 bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah,” terang.

Rencana penertiban dalam waktu dekat akan difokuskan di Jalan Raya Juanda, tepatnya dari perbatasan Jalan Raya Jakarta–Bogor hingga Komplek Pelni. Satpol PP telah melayangkan surat peringatan kepada para penghuni dan pedagang sebagai langkah awal.

“Saat ini sudah diberikan surat peringatan. Sekitar satu minggu lagi akan dilakukan penertiban,” jelas Dede.

Untuk mencegah penyerobotan lahan milik pemerintah di masa depan, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) guna mendapatkan data aset milik Pemkot Depok yang dikuasai pihak tak bertanggung jawab.

“Saya minta BKD memberikan data mana saja aset Pemkot yang dikuasai oknum,” ucap Dede.

Dede mengimbau kepada masyarakat, baik warga Depok maupun pendatang, untuk tidak tergiur oleh janji oknum yang menjanjikan ganti rugi jika mendirikan bangunan di atas lahan pemerintah.

“Kebanyakan mereka beranggapan bahwa jika sudah menduduki lahan pemerintah, nantinya akan dapat ganti rugi. Ini keliru,” kata Dede.

Dari hasil evaluasi Satpol PP, mayoritas penghuni bangunan liar merupakan pendatang yang terdorong oleh informasi sesat dari pihak tidak bertanggung jawab.

“Rata-rata mereka adalah pendatang. Dipengaruhi oleh orang yang bilang kalau digusur nanti dapat ganti rugi,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Siskamling Jadi Pilar Aman dari Warga untuk Warga

11 September 2025 - 05:26 WIB

Pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru Berjalan 25 Persen

9 September 2025 - 11:43 WIB

Ini Pengakuan Tersangka Penganiayaan Security Perumahan

9 September 2025 - 11:31 WIB

Sekitar 500 Mahasiswa UI Gelar Aksi Tuntut 17+8 di DPR RI

9 September 2025 - 11:19 WIB

Camat Bojongsari Pantau Pendistribusian MBG Untuk Siswa

8 September 2025 - 11:34 WIB

BRI Branch Office Lebak Bulus Beri Gift dan Layanan Smart Service

5 September 2025 - 00:58 WIB

Trending di Bisnis