CatatanHarian.id – Polres Metro Depok menegaskan akan memburu debt collector atau biasa disebut mata elang (matel), mengambil kendaraan kreditur leasing secara paksa dan kekerasan. Sejumlah matel telah diamankan Polres Metro Depok yang meresahkan warga pada Operasi Pekat Jaya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengatakan, keresahan warga akan tindakan yang dilakukan matel telah menjadi perhatian Polres Metro Depok. Abdul telah memerintahkan jajarannya untuk bergerak mengamankan matel yang bertindak sehingga meresahkan warga.
“Saya sudah sampaikan dan perintahkan, ini sementara jalan ya, mudah-mudahan kita minta dukungan dari masyarakat, kegiatan ini bisa kita lakukan,” ujar Abdul, Kamis (7/8/2025).
Abdul menjelaskan, warga yang menjadi korban tindakan dilakukan matel dengan paksa maupun kekerasan, dapat melaporkan ke Polres Metro Depok maupun polsek. Nantinya dari laporan warga akan dilakukan penanganan untuk penjeratan hukum terhadap matel.
“Nah ini terkadang, maaf, kadang-kadang masyarakat enggan ingin membuat laporannya kalau motornya ditarik, nah ini kan sebagai dasar kita,” jelas Abdul.
Meskipun begitu, lanjut Abdul, Polres Metro Depok tetap melakukan kegiatan preventif menindak matel. Polres Metro Depok turut bekerjasama dengan Kodim 0508 Depok menindak matel yang meresahkan warga.
“Saya sudah komunikasi dengan Pak Dandim, kita satu visi, satu misi untuk bisa mewujudkan Kota Depok ini aman, terkhusus dari tadi Matel,” terang Abdul.
Sementara, Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja menuturkan, Polsek Beji menangkap empat matel yang meresahkan warga. Penangkapan empat matel berawal dari laporan warga yang berprofesi sebagai ojek online diberhentikan debt collector atau matel.
“Mengambil paksa kendaraan sepeda motor miliknya, lalu dibawa ke gudang penyimpanan benda yang diambil sitaan menurut versinya matel,” ujar Josman.
Korban tidak terima tindakan yang dilakukan matel dan melaporkan ke Polsek Beji. Menerima laporan tersebut, Polsek Beji melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para matel.
“Kita ke gudang itu memang yang kita temukan hanya ada satu motor ini, itu yang kita amankan,” ucap Josman.
Josman menuturkan, para matel berdiam di satu tempat sambil mengawasi motor yang menjadi target incaran. Matel akan bergerak mengambil motor kreditur yang menunggak pembayaran pada leasing.
“Para pelaku ini mengatakan bahwa si korban ini tidak melaksanakan kewajibannya, untuk melakukan cicilan sudah tiga bulan, sehingga atas dasar itu mereka melakukan penarikan secara paksa,” tutur Josman.
Polsek Beji telah menyelidiki gudang yang menjadi tempat penyimpanan motor yang diambil matel secara paksa. Diketahui, gudang telah disiapkan para matel untuk tempat penyimpanan setelah menarik atau mengambil paksa kendaraan bermotor.
“Iya betul (telah disiapkan), gudang,” kata Josman.
Josman menegaskan, berdasarkan Undang-Undang fidusia bahwa hak tanggungan apabila kreditnya tidak dibayarkan atau belum dibayar, dapat ditarik pihak leasing atas persetujuan, ataupun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri. Namun pada umumnya, ditemukan para matel mengambil kendaraan kreditur belum memiliki putusan dari pengadilan.
“Mereka telah melakukan perampasan sesuai dengan kehendaknya sendiri, kita terapkan Pasal 368 KUHP, mengambil barang milik orang lain dengan ancaman kekerasan sehingga korban menyerahkan barang tersebut bukan atas kemauannya. Ancaman hukumannya diatas tujuh tahun penjara,” pungkas Josman.