Pedagang Jamu di Sawangan Kedapatan Menjual Miras

Menu

Mode Gelap
 

News WIB

Pedagang Jamu Tradisional di Sawangan Kedapatan Menjual Miras Berbagai Merek


					Satpol PP Kota Depok saat menyita miras berbeagai merek dari pedagang jamu tradisional di kawasan Sawangan, Depok. (Dokumen Satpol PP) Perbesar

Satpol PP Kota Depok saat menyita miras berbeagai merek dari pedagang jamu tradisional di kawasan Sawangan, Depok. (Dokumen Satpol PP)

Catatanharian.id – Pedagang Jamu tradisional tidak berkutik saat digeledah Satpol PP Depok dan Polsek Bojongsari karena menjual miras tanpa merek dan izin. Didapati ribuan botol miras di jual pedagang jamu tradisional di wilayah Sawangan, Depok.

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, Satpol PP Kota Depok bersama Polsek Bojongsari menindak tegas para penjual miras berkedok pedagang jamu. Menurutnya, pedagang miras telah melanggar Perda Kota Depok nomor 6 tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

“Miras yang kami sita ini berasal dari pedagang jamu tapi ternyata menjual miras,” ujar Dede, Sabtu (21/6/2025).

Satpol PP Kota Depok mendeteksi adanya pedagang jamu tradisional namun secara sembunyi turut menjual miras di Jalan Raya Muchtar Sawangan. Setelah diperiksa, Satpol PP Kota Depok dan Polsek Bojongsari mendapati ratusan botol miras yang di simpan di dalam etalase maupun ruangan toko.

“Kami menemukan 761 miras berbagai merek tanpa izin,” tegas Dede.

Botol miras yang diamankan dilakukan pendataan dan nantinya akan dimusnahkan. Satpol PP Kota Depok berupaya menutup ruangan penjualan miras tanpa izin, dikarenakan minuman tersebut diduga menjadi awal terjadinya gangguan keamanan masyarakat.

“Ini menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Depok terhadap pencegahan peredaran miras,” jelas Dede.

Pemerintah Kota Depok berusaha mencegah peredaran miras sehingga tidak disalahgunakan kalangan remaja maupun masyarakat. Berdasarkan informasi dari kepolisian, terjadinya tawuran hingga tindakan kriminal berawal dari mengkonsumsi miras.

“Kami berupaya memberantas peredaran miras sesuai Perda Kota Depok,” terang Dede.

Sementara, Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, operasi gabungan Polsek Bojongsari dan Satpol PP Kota Depok berhasil mengungkap peredaran miras di wilayah Sawangan. Sebanyak 1.277 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dari wilayah Pasir Putih dan Sawangan Baru.

“Ini merupakan implementasi menindaklanjuti perintah dari Kapolres dan Wali Kota Depok, agar wilayah Depok bebas dari peredaran miras,” kata Fauzan.

Ada dua lokasi pengungkapan penjualan miras berkedok pedagang jamu, yakni di Pasir Putih dan Jalan Raya Muchtar, Sawangan. Pada pengungkapan pedagang jamu kawasan Pasir Putih, didapati 43 dus berisikan 516 botol miras berbagai merek, serta di Jalan Raya Muchtar, ditemukan 63 dus berisikan 761 botol miras berbagai merk.

“Ini merupakan jawaban kita kepada masyarakat, Depok harus bebas dari miras dan tidak ada ruang bagi pengedar miras,” pungkas Fauzan.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pengajian Scooterist Santuni 300 Anak Yatim dan Dhuafa

16 March 2026 - 03:29 WIB

Anak Buah Prabowo Berikan Perhatian Kepada Masyarakat Depok

13 March 2026 - 15:22 WIB

BRI BO Tambun Bagikan Paket Sembako Untuk Korban Banjir Cabangbungin

10 March 2026 - 13:18 WIB

16 Maret, BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

7 March 2026 - 13:39 WIB

PT Karabha Digdaya dan Polres Metro Depok Bagikan Ratusan Takjil untuk Ojol dan Warga

4 March 2026 - 08:46 WIB

IJTI Korda Depok Dimata Forkopimda Dan Pengusaha Depok

26 February 2026 - 08:30 WIB

Trending di News