Mengungkap Cara Kerja Matel Mencari Motor Penunggak Kredit

Menu

Mode Gelap

News · 2 Aug 2025 04:43 WIB

Mengungkap Cara Kerja Matel Mencari Motor Penunggak Kredit


					Sejumlah matel atau debt collector saat dibawa ke Polres Metro Depok. (Dicky) Perbesar

Sejumlah matel atau debt collector saat dibawa ke Polres Metro Depok. (Dicky)

CatatanHarian.id – Frans Basten pemuda asal Maluku hanya dapat pasrah saat Polres Metro Depok, melakukan operasi Pekat dengan sasaran debt collector atau biasa disebut mata elang (Matel).

Saat diamankan Polres Metro Depok, pria yang biasa kerap disapa Frans tampak duduk, bersama sejumlah rekannya di halaman Polres Metro Depok. Frans mengaku sudah bekerja cukup lama sebagai mata elang di wilayah Depok.

“Saya sudah cukup lama kerja seperti ini,” ujar Frans saat ditemui di Polres Metro Depok, Jumat (1/8/2025).

Pria berambut tipis memberikan penjelasan cara kerjanya yang dinilai sesuai standar operasional prosedur. Frans akan menunggu di suatu tempat sambil melihat data penunggak kredit motor.

“Saya akan melihat data kendaraan yang tertera diberikan dari kantor,” jelas Frans.

Frans mengaku mendapatkan data dari kantor leasing dengan membayar sebesar Rp300 ribu. Data yang didapat mencapai ribuan data kendaraan menunggak pajak mulai dari tiga bulan atau lebih.

“Saya kalau cari motor yang nunggak tiga bulan,” kata Frans.

Setelah mendapatkan targetnya, Frans akan mengikuti sampai rumah konsumen yang menunggak pembayaran. Nantinya, akan ada timnya meminta konsumen untuk datang ke kantor sambil membawa motor.

“Saya hanya jaga di depan rumah konsumen dan mengawal sampai ke kantor, nanti akan diselesaikan di kantor,” ucap Frans.

Frans mengaku saat bekerja terkadang mendapatkan satu sampai dua motor, namun tergantung dari nasib dan data yang dimilikinya. Setiap berhasil menyelesaikan pekerjaannya, Frans akan mendapatkan uang atas jasanya.

“Saya dapat bayaran Rp1 juta sampai Rp2 juta,” ungkap pria yang mengenakan jaket bermotif.

Sambil sesekali melihat temannya, Frans mengaku kecewa dengan tindakan oknum matel yang memaksa mengambil motor konsumen di jalan. Menurutnya, cara kerja menyelesaikan penunggak motor kredit dengan cara paksa mengambil motor di jalan tidak dibenarkan.

“Kalau yang ngambil motor di jalan, itu biasanya anak baru, yang benar itu mengajak konsumen untuk menyelesaikan tunggakannya di kantor finance,” pungkas Frans.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Uraikan Pentingnya KPBU Bagi Daerah

28 July 2026 - 20:39 WIB

Imigrasi Depok Perkenalkan Sekolah Kedinasan Kepada Siswa

23 July 2026 - 05:12 WIB

Pemkot Depok Gelar Nobar Piala Dunia, Ini Lokasinya

19 July 2026 - 09:35 WIB

Forkopimda Depok Mancing Bersama Pada Hari Bhakti Adhyaksa

19 July 2026 - 09:29 WIB

Polsek Bojonggede Gulung Komplotan Maling Spesialis Mobil Bak

19 July 2026 - 04:04 WIB

22 Tim Hadroh dan Marawis Unjuk Gigi di Bulan Bung Karno PDI Perjuangan Depok

28 June 2026 - 08:55 WIB

Trending di News