Tersangka Modus Pecah Ban Tertangkap Warga di Depok

Menu

Mode Gelap
 

News WIB

Tersangka Modus Pecah Ban Tertangkap Warga di Depok


					Sejumlah warga menangkap tersangka perampasan modus pecah ban mobil di Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari, Depok. (Istimewa) Perbesar

Sejumlah warga menangkap tersangka perampasan modus pecah ban mobil di Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari, Depok. (Istimewa)

Catatanharian.id – Polsek Bojongsari telah mengamankan dua tersangka berinisial RS dan NU, dengan modus pecah ban mobil, di wilayah Bojongsari, Depok. Penangkapan kedua tersangka usai kedapatan ketahuan warga berusaha merampas uang sebesar Rp300 juta.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi mengatakan, penangkapan kedua tersangka terjadi pada pukul 11.41 WIB di wilayah Bojongsari. Didapati kedua tersangka telah mengincar korban di sebuah Bank di kawasan Parung, Bogor.

“Modusnya pecah ban mobil, setelah korban lengah tersangka ini merampas uang korban,” kata Made, Jumat (11/7/2025).

Made menuturkan, setelah mengambil uang tunai sebesar Rp300 juta di Bank, korban dan saksi melanjutkan pulang ke rumahnya daerah Pengasinan, Depok. Korban pulang dengan mengemudikan mobil Toyota Rush melintasi Jalan Raya Ciputat-Parung.

“Dalam perjalanan pulang, tepatnya depan Polsek Parung, seorang pengendara sepeda motor memberi tahu bahwa ban mobil korban bocor,” tutur Made.

Setelah mendapatkan informasi dari tersangka, korban berusaha melakukan pengecekan ban mobilnya di tempat yang aman. Korban menghentikan mobilnya di Bengkel Final Gear, Bojongsari.

“Korban dan saksi turun dari mobil untuk periksa ban, tapi ada teriakan dari saksi lain melihat tersangka mengambil tas korban berisikan uang,” terang Made.

Saksi lain yang berada di lokasi mengetahui aksi tersangka, secara sigap saksi menangkap seorang tersangka. Tidak lama berselang, warga lainnya yang mengetahui aksi tersebut turut mengamankan tersangka lainnya.

“Tersangka yang diamankan berinisial RS dan NU,” ungkap Made.

Made menjelaskan, saat aksi perampasan uang korban sempat berhamburan ke jalan, namun warga berhasil diamankan warga. Adapun uang korban yang berhasil diselamatkan sekitar Rp138.300.000.

“Sementara itu, kerugian korban masih cukup besar yakni mencapai Rp161.700.000,” jelas Made.

Polisi menduga aksi kejahatan modus pecah ban tidak dilakukan sendiri, namun berkelompok. Saat ini kejahatan kedua tersangka telah ditangani Polsek Bojongsari untuk dilakukan pengungkapan.

“Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” terang Made.

Made meminta, masyarakat selalu waspada jika melakukan transaksi pengambilan uang cukup besar. Made menyarankan, masyarakat melakukan pengambilan uang besar dapat meminta bantuan dari petugas kepolisian.

“Jika memungkinkan, sebaiknya meminta pengawalan dari aparat keamanan untuk mencegah kejadian serupa,” pungkas Made.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru Berjalan 25 Persen

9 September 2025 - 11:43 WIB

Ini Pengakuan Tersangka Penganiayaan Security Perumahan

9 September 2025 - 11:31 WIB

Sekitar 500 Mahasiswa UI Gelar Aksi Tuntut 17+8 di DPR RI

9 September 2025 - 11:19 WIB

Camat Bojongsari Pantau Pendistribusian MBG Untuk Siswa

8 September 2025 - 11:34 WIB

BRI Branch Office Lebak Bulus Beri Gift dan Layanan Smart Service

5 September 2025 - 00:58 WIB

Ratusan Santri Alami Keracunan Makanan di Depok

4 September 2025 - 06:34 WIB

Trending di News