Deolipa Kawal Tuntutan Mahasiswa JGU Terkait Dugaan Korupsi

Menu

Mode Gelap
 

News WIB

Deolipa Kawal Tuntutan Mahasiswa JGU Terkait Dugaan Korupsi


					Deolipa Yumara saat menerima mahasiswa JGU Depok dikediamannya, Depok. (Dicky) Perbesar

Deolipa Yumara saat menerima mahasiswa JGU Depok dikediamannya, Depok. (Dicky)

CatatanHarian.id – Sejumlah mahasiswa Jakarta Global University (JGU) Depok telah menunjuk Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum. Nantinya, Deolipa akan memperjuangkan hak masiswa terkait dugaan korupsi dan pembekuan Bada Eksekutif Mahasiswa (BEM) dilakukan rektorat JGU Depok.

Deolipa Yumara mengatakan, telah menerima perwakilan mahasiswa JGU yang mengadukan sejumlah persoalan kepadanya. Perwakilan mahasiswa JGU meminta dirinya untuk menjadi kuasa hukum membela kepentingan mahasiswa dalam proses pendidikan.

“Ada banyak persoalan membuat kuliah mereka terhambat, berpotensi terhambat,” ujar Deolipa, Senin (28/7/2025).

Deolipa menjelaskan, sebanyak 70an mahasiswa memberikan kuasanya untuk memperjuangkan laporan mahasiswa ke Kejari Depok dan Polda Metro Jaya. Diduga pada JGU terdapat dugaan korupsi sehingga merugikan mahasiswa.

“Menurut keterangan mahasiswa, sudah ada proses pemberian sanksi administrasi terkait korupsi ini yang dilakukan oleh pihak Kementerian Dikti ya. Jadi sudah ada sanksi terhadap manajemen JGU, berarti sanksi terhadap Rekorat ya,” jelas Deolipa.

Diduga sanksi yang diberikan berkaitan penyalahgunaan Kartu Indonesia Pintar (KIP), merupakan hak mahasiswa diberikan negara. Namun karena dugaan korupsi tersebut, menimbulkan adanya sanksi sehingga mahasiswa baru JGU tidak mendapatkan KIP.

“Mahasiswa ini kemudian tidak mendapatkan KIP kembali, harusnya mereka mendapatkan KIP selama masa kuliah sampai selesai,” ucap Deolipa.

Deolipa sebagai kuasa hukum JGU akan mengawal laporan mahasiswa terkait adanya dugaan korupsi. Diketahui, JGU merupakan milik seseorang yang berada di luar negeri, namun terjadi dugaan penggelapan pendanaan keuangan atau penggelapan terhadap aset dari pihak pemilik.

“Jadi ternyata JGU ini ada pemiliknya yang terpisah dengan rektorat ini. Jadi pemilik ini kemudian melaporkan dengan laporan polisi, yang ada di saya sekarang ini dokumennya,” terang Deolipa.

Selain itu, Deolipa akan memperjuangkan BEM JGU yang dibekukan rektorat dan telah berlangsung selama satu tahun. Deolipa menilai, pembentukan BEM telah diatur Undang-Undang sehingga tidak dilakukan pembekuan satu pihak dilakukan pihak manajemen atau rektorat JGU.

“Jadi ini satu persoalan besar yang kemudian memangkas hak-hak demokrasi mahasiswa, hak-hak organisasi mahasiswa,” ungkap Deolipa.

Deolipa akan berusaha memperjuangkan hak mahasiswa JGU Depok. Empat persoalan mahasiswa JGU akan dipelajari Deolipa untuk membantu memperjuangkan hak mahasiswa.

“Jadi ada 4 persoalan inti, ini yang kemudian kami anggap sebagai suatu kecacatan moral dari pihak management atau rektorat JGU, cacat moral,” pungkas Deolipa.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru Berjalan 25 Persen

9 September 2025 - 11:43 WIB

Ini Pengakuan Tersangka Penganiayaan Security Perumahan

9 September 2025 - 11:31 WIB

Sekitar 500 Mahasiswa UI Gelar Aksi Tuntut 17+8 di DPR RI

9 September 2025 - 11:19 WIB

Camat Bojongsari Pantau Pendistribusian MBG Untuk Siswa

8 September 2025 - 11:34 WIB

BRI Branch Office Lebak Bulus Beri Gift dan Layanan Smart Service

5 September 2025 - 00:58 WIB

Ratusan Santri Alami Keracunan Makanan di Depok

4 September 2025 - 06:34 WIB

Trending di News