CatatanHarian.id – Kuasa hukum sejumlah mahasiswa JGU Depok, Deolipa Yumara akan menelusuri adanya dugaan ancaman yang dilakukan pihak Universitas Jakarta Global University (JGU) Depok. Adapun ancaman tersebut dilakukan usai mahasiswa melakukan demonstrasi terkait dugaan korupsi di tubuh JGU Depok.
Deolipa mengatakan, ancaman yang diterima mahasiswa bersifat informal dan akan dilakukan penelusuran. Mahasiswa yang menerima ancaman telah mengetahui seseorang yang memberikan ancaman.
“Jadi mahasiswa ini sekarang merasa terancam, makanya mereka minta bantuan pengacara sebagai kuasa hukumnya,” ujar Deolipa, Senin (28/7/2025).
Deolipa menjelaskan, dugaan korupsi terkait KIP, manajemen JGU menyatakan sudah diberi sanksi. Meskipun begitu Deolipa tidak akan tinggal diam, dikarenakan peristiwa tersebut memberikan dampak moral kepada mahasiswa yang tidak mendapatkan KIP.
“Orang kalau sudah korupsi kan sudah sebaiknya jangan menjabat lagi lah, jadi karena ini tampaknya ada korupsinya, sudah menerima sanksi karena korupsinya secara administrasi, jadi ini kami kejar mengenai moralnya,” jelas Deolipa.
Deolipa meminta Kementerian Pendidikan Tinggi dapat merespon tuntutan mahasiswa, salah satunya penggantian manajemen JGU Depok. Selain itu, terdapat laporan dari pemilik JGU melaporkan manajemen JGU dugaan penggelapan dan penipuan.
“Ya ini tentunya aset kepemilikan kampus (dugaan penggelapan) yang di Kota Depok,” kata Deolipa.
Laporan dugaan penggelapan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya nomor LPB 371062025 SPKT Polda Metro Jaya, surat tanda penerimaan laporan. Adapun pelapornya yakni Taufik Nugraha sedangkan Prof. Tan Sri sebagai korban.
“Mahasiwa JGU pun turut melapor ke Kejari Depok, nanti kita akan follow up apa yang nanti bisa dikerjakan teman-teman Jaksa, jadi itu nanti baru berproses kan,” pungkas Deolipa.