Catatanharian.id – Aparatur Kelurahan Bojongsari bersama lintas stakeholder, melakukan monitoring jam malam bagi pelajar, Selasa (24/6/2025) malam. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keamanan di Wilayah Bojongsari, serta sosialisasi dan melaksanakan Surat Edaran (SE) Gubernur nomor 51/PA.03/Disdik, SE Walikota Depok nomor: 421/329/Disdik/2025 ttg Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik, dan Surat Himbawan Camat Bojongsari Nomor: 100.2/231/VI/Pem.Trantib/2025, serta Surat Edaran Lurah Bojongsari nomor: 421/33-Pem/Kel-Bjs/VI/2025.
Patroli Malam ini diikuti unsur Camat Bojongsari beserta jajaran, Lurah Bojongsari beserta jajaran, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua LPM Ketua Paguyuban RT/RW, serta Linmas Kelurahan Bojongsari.
“Kegiatan ini menyasar tempat-tempat keramaian seperti warkop dan kafe serta beberapa spot titik kumpul remaja yang ada di Bojongsari,” ujar Camat Bojongsari, Rizal Farhan.
Rizal mengungkapkan, pada monitoring jam malam pelajar, masih menemukan adanya anak di bawah usia 17 tahun berada di luar rumah. Sesuai ketentuan, anak yang masih kategori pelajar dihimbau tidak keluar rumah mulai pukul 21.00 WIB.
“Kita berikan imbauan dan arahkan untuk segera pulang kerumahnya masing-masing,” ungkap Rizal.
Sementara, Lurah Bojongsari Yaya Sudira mengungkapkan, kegiatan ini bisa terlaksana berkat sinergi yang terus dilakukan kelurahan, kecamatan dan aparat keamanan daribpolsek Bojongsari.
“Saya berharap dengan adanya giat monitoring jam malam ini dapat tercipta kondisi yang aman, nyaman, dan kondusif,” beber Yaya.
“Ini juga sebagai bentuk antisipasi terjadinya kenakalan remaja dan kejahatan pada malam hari, khususnya di wilayah Kecamatan Bojongsari,” sambung Yaya
Yaya menuturkan, pihaknya akan terus mengintensifkan sosialisasi terkait penerapan jam malam bagi pelajar.
“dan berharap peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anaknya ini juga menjadi penting,” tutup Yaya. (Rachmat CH)