Bojongsari Launching Satwas Tingkatkan Pengawasan Rumah Kontrakan dan Kost

Menu

Mode Gelap

News · 29 Aug 2025 10:42 WIB

Bojongsari Launching Satwas Tingkatkan Pengawasan Rumah Kontrakan dan Kost


					Aparatur Kecamatan Bojongsari saat mensosialisasikan aplikasi Satwas. Perbesar

Aparatur Kecamatan Bojongsari saat mensosialisasikan aplikasi Satwas.

CatatanHarian.id – Kasi Trantibum Kecamatan Bojongsari, Kiki Mutaqin, memimpin acara sosialisasi dan launching aksi perubahan dalam rangka meningkatkan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
‎Adapun yang menjadi pembahasan yakni sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.


‎Kiki mengatakan, Pemerintah Kecamatan Bojongsari membuat SOP pengaduan dan pelaporan yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, dibentuk satuan pengawas (Satwas) untuk mengawasi dan menangani masalah yang terkait dengan rumah kontrakan dan rumah kost.


‎”Rumah kontrakan dan rumah kost merupakan salah satu hunian yang banyak digunakan oleh masyarakat karena harganya yang relatif terjangkau dan fleksibel. Namun, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni rumah kontrakan dan rumah kost, seperti penyalahgunaan narkoba, prostitusi online, dan sampah liar, menjadi perhatian pemerintah Kecamatan Bojongsari,” ujar Kiki, Jumat (29/8/2025).


‎Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Kecamatan Bojongsari membentuk satuan pengawas yang terdiri dari unsur linmas dan pokja sehat. Satuan pengawas ini akan memantau dan mengawasi rumah kontrakan dan rumah kost di wilayah Kecamatan Bojongsari.

‎Kiki membuat aplikasi pelaporan yang dapat diakses melalui barcode. Dengan aplikasi itu, penghuni rumah kontrakan dan rumah kost dapat melaporkan diri dan identitasnya kepada RT dan lurah.

‎Camat Bojongsari, Rijal Farhan, mengatakan bahwa salah satu tugas pokok pemerintahan adalah melindungi dan melayani masyarakat, menjaga keamanan dan stabilitas.

 

“Menjaga keamanan saat ini, yang perlu di lindungi masyarakat, artinya apapun yang terjadi di masyarakat setempat pemerintah harus hadir memberikan rasa aman dan nyaman dan keamanan,” kata Rijal. (RCH)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Uraikan Pentingnya KPBU Bagi Daerah

28 July 2026 - 20:39 WIB

Imigrasi Depok Perkenalkan Sekolah Kedinasan Kepada Siswa

23 July 2026 - 05:12 WIB

Pemkot Depok Gelar Nobar Piala Dunia, Ini Lokasinya

19 July 2026 - 09:35 WIB

Forkopimda Depok Mancing Bersama Pada Hari Bhakti Adhyaksa

19 July 2026 - 09:29 WIB

Polsek Bojonggede Gulung Komplotan Maling Spesialis Mobil Bak

19 July 2026 - 04:04 WIB

22 Tim Hadroh dan Marawis Unjuk Gigi di Bulan Bung Karno PDI Perjuangan Depok

28 June 2026 - 08:55 WIB

Trending di News