catatanharian.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menggelar patroli malam serentak di seluruh wilayah kecamatan, termasuk di sepanjang Jalan Margonda, pada Selasa (3/6/2025) malam.
Patroli ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor: 421/329/Disduk/2025 yang mengatur penerapan jam malam bagi peserta didik di Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyebutkan bahwa kegiatan ini adalah bentuk implementasi dari instruksi Gubernur Jawa Barat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Depok melalui surat edaran resmi pada 2 Juni 2025.
“Ini bagian dari arahan instruksi Pak Gubernur yang dilanjutkan dengan SE Wali Kota untuk memberlakukan jam malam bagi pelajar di Kota Depok,” ujar Dede dikutip, Rabu (4/6/2025).
Dede menjelaskan bahwa jam malam yang berlaku untuk pelajar dimulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Selama rentang waktu tersebut, pelajar tidak diperkenankan berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua atau alasan yang jelas.
Dede menuturkan, latroli yang dilakukan di 11 kecamatan tersebut masih bersifat edukatif dan persuasif.
Dalam hal ini, Satpol PP menyampaikan imbauan kepada pelajar dan masyarakat yang masih berada di luar rumah di atas pukul 21.00 WIB.
“Ini sifatnya masih imbauan, kami edukasi dan sosialisasi terkait SE Penerapan Jam Malam tersebut,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan ini tersampaikan hingga lapisan masyarakat terkecil, Dede menerangkan pihaknya juga melibatkan unsur pemerintahan dari tingkat kelurahan dan kecamatan dalam kegiatan patroli.
“Kami akan terus sosialisasikan dan mengingatkan orang tua supaya turut serta mengimplementasikan aturan jam malam pada anaknya,” terangnya.
Lebih lanjut, Dede menuturkan, patroli yang dilaksanakan pada Selasa malam berlangsung tertib dan aman tanpa ditemukan pelanggaran berarti.
Belum ada kasus kenakalan remaja atau aktivitas mencurigakan yang melibatkan pelajar.
“Alhamdulillah patroli malam yang kami lakukan ini berjalan kondusif, belum ada ditemui kenakalan remaja,” tutupnya.
Kebijakan jam malam bagi pelajar ini diambil sebagai bagian dari langkah preventif Pemerintah Kota Depok dalam mengantisipasi pergaulan bebas, tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan aktivitas negatif lainnya yang sering terjadi pada malam hari.