CatatanHarian.id – Polemik hubungan industrial antara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dengan PT Immortal Cosmedika Indonesia masih terus berlanjut. Kedua pihak saling menyampaikan pandangan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 16 pekerja yang kini menjadi tuntutan utama aksi demonstrasi buruh.
HRD Manager PT Immortal Cosmedika Indonesia, Julius H. Suhartono, mengatakan kondisi di lingkungan perusahaan hingga saat ini masih kondusif meski aksi demonstrasi terus berlangsung di sekitar area perusahaan.
“Sejauh ini kondisinya masih kondusif dan bisa dikendalikan oleh aparat keamanan. Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dan TNI yang membantu mengamankan situasi,” kata Julius kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Julius menjelaskan, pada proses mediasi sebelumnya, sebagian besar tuntutan serikat pekerja telah dipenuhi perusahaan. Namun, satu tuntutan utama yang masih menjadi perdebatan adalah permintaan pencabutan PHK terhadap M. Ali dan 15 pekerja lainnya.
“Tuntutan utamanya adalah mencabut PHK dan mempekerjakan kembali M. Ali serta 15 karyawan lainnya. Kami sebenarnya sudah mengakomodir dengan mempekerjakan kembali mereka,” jelas Julius.
Meski demikian, Julius menegaskan perusahaan tidak dapat mencabut status PHK karena menganggap para pekerja melakukan pelanggaran, termasuk menolak mutasi dan mangkir kerja.
“Karena ada pelanggaran yang terjadi, maka mereka di-PHK terlebih dahulu, baru kemudian boleh bekerja kembali. Tetapi itu tidak sesuai dengan keinginan teman-teman serikat,” jelasnya.
Julius menyebut jumlah massa aksi yang hadir di lokasi tidak mencapai 1.000 orang seperti yang sebelumnya diinformasikan pihak serikat pekerja.
“Kalau dari serikat disebut sekitar 1.000 orang, tetapi setelah dicek hari ini kurang lebih hanya 300 sampai 400 orang,” kata dia.
Menurut Julius, sekitar 80 persen peserta aksi merupakan karyawan PT Immortal, sementara sisanya berasal dari anggota FSPMI di wilayah Bekasi, Bogor, dan Jakarta.
Terkait langkah ke depan, perusahaan memilih menempuh jalur mediasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) karena perselisihan hubungan industrial dinilai sudah terjadi.
“Kami meminta Disnaker menjadi mediator agar kedua keinginan ini bisa bertemu nantinya,” ujarnya.
Menanggapi laporan pekerja ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pembayaran upah di bawah UMK dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Julius mengakui perusahaan memang menghadapi kendala finansial dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami tidak menutup mata. Kami berusaha memperbaiki masalah UMK maupun BPJS Ketenagakerjaan. Namun karena keterbatasan finansial perusahaan, saat ini belum bisa dibayarkan,” kata Julius.
Ia menjelaskan kondisi keuangan perusahaan mulai menurun sejak pandemi Covid-19, terutama karena bisnis perusahaan bergantung pada penjualan produk kosmetik di klinik kecantikan yang sempat tutup selama pandemi.
“Yang paling terasa justru dalam dua tahun terakhir. Penjualan kami turun sampai minus 50 persen,” ungkapnya.
Meski demikian, Julius menegaskan perusahaan tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan pemerintah apabila kondisi keuangan membaik.
“Kalau dibilang perusahaan mau menuju UMK, pasti, karena itu peraturan pemerintah. Tetapi bagaimana mau menuju UMK kalau perusahaan sedang mengalami kesulitan finansial,” katanya.
Julius menambahkan, proses mediasi dengan Disnaker Kota Depok dijadwalkan berlangsung pada 21 Mei 2026 mendatang.







