Buruh di Depok Gelar Aksi Demo Usai PHK Sepihak Hingga BPJS ketenagakerjaan Belum Dibayar

Menu

Mode Gelap
 

News WIB

Buruh di Depok Gelar Aksi Demo Usai PHK Sepihak Hingga BPJS ketenagakerjaan Belum Dibayar


					Sejumlah buruh melakukan aksi demo di depan PT Immortal Cosmedika Indonesia, Cimanggis, Depok. Perbesar

Sejumlah buruh melakukan aksi demo di depan PT Immortal Cosmedika Indonesia, Cimanggis, Depok.

CatatanHarian.id – Sejumlah buruh yang tergabung pada Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi demonstrasi di depan PT Immortal Cosmedika Indonesia, Cimanggis, Depok. Aksi demonstrasi merupakan buntut dari PHK sepihak dan menunggaknya pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

 

Ketua Divisi Aksi SPAI FSPMI Bogor, Asep Lili Mulyadi, mengatakan demonstrasi yang dilakukannya merupakan bentuk kekecewaan buruh, terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai tidak adil. Permasalahan berawal dari mutasi sepihak hingga PHK pegawai PT Immortal Cosmedika Indonesia.

 

“Selain itu, kami menemukan adanya pelanggaran berupa pemberian upah di bawah UMK Kota Depok, seharusnya berada di kisaran Rp5,5 juta-an,” ujar Asep, Rabu (22/4/2026).

 

Asep turut mendapati adanya dugaan tidak disetorkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan dan pemotongan upah sepihak saat pekerja diliburkan. Berbagai upaya telah dilakukan persoalan namun hingga kini belum membuahkan hasil.

 

“Kami telah melaporkan ke Dinas Pengawas Wilayah 1 Kabupaten/Kota Bogor serta Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, tetapi hingga kini belum ada solusi,” jelas Asep.

 

Aksi unjuk rasa direncanakan berlangsung selama satu bulan untuk menuntut hak pekerja.

 

Menanggapi hal itu, HRD Manager PT Immortal Cosmedika, Julius H. Suhartono, mengungkapkan keputusan dan seluruh kebijakan yang diambil telah sesuai prosedur dan peraturan perusahaan. Menurutnya, pemberhentian sejumlah pegawai dikarenakan terdapat sejumlah pelanggaran, termasuk melontarkan ujaran tidak pantas kepada pimpinan.

 

“Padahal itu di buku PP (peraturan perusahaan) sangat dilarang menghina atasan, atau teman kolega, atau bahkan bawahan itu dilarang, ya dan dia sudah mengatakan bahwa manajer keras kepala, gitu,” ungkap Julius.

 

Selain itu, belasan pekerja lainnya yang mendapatkan PHK dikarenakan tidak mengikuti aturan atau kebijakan perusahaan. PT Immortal Cosmedika sebelum melakukan pemecatan, terlebih dahulu melakukan tahapan sesuai SOP.

 

Saat disinggung soal belum dibayarkannya BPJS Ketenagakerjaan hingga mengalami penunggakan, Julius tidak mengelak akan hal itu. Namun, perusahaan akan mengcover apabila terjadi kecelakaan pada pegawai.

 

“Kalau BPJS terus terang saja memang perusahaan lagi kondisinya tidak baik sehingga kita ada mengalami penunggakan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan, kalau BPJS Kesehatan semua sudah dibayar. Kalau BPJS Ketenagakerjaan ada penunggakan beberapa bulan,” terang Julius.

 

Julius menuturkan, para pekerja telah diberikan benefit yang layak untuk bekerja di PT Immortal. Hal itu dapat dilihat dari adanya bonus umroh untuk pekerja yang telah 10 tahun mengabdi.

 

“Selain itu ada juga bonus lainnya, bahkan santunan kematian bukan cuma untuk keluarga inti, tapi juga mertua,” tutur Julius.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

BRI BO Gatot Subroto Salurkan Jumat Berkah ke Panti Asuhan Yatim & Dhuafa Mizan Amanah

13 April 2026 - 04:41 WIB

Meskipun WFH Pelayanan Imigrasi Tetap Berjalan

10 April 2026 - 05:47 WIB

BRI BO Pancoran Salurkan Bingkisan Ramadan 1447 Hijriah

30 March 2026 - 04:52 WIB

Pengajian Scooterist Santuni 300 Anak Yatim dan Dhuafa

16 March 2026 - 03:29 WIB

Anak Buah Prabowo Berikan Perhatian Kepada Masyarakat Depok

13 March 2026 - 15:22 WIB

BRI BO Tambun Bagikan Paket Sembako Untuk Korban Banjir Cabangbungin

10 March 2026 - 13:18 WIB

Trending di News