Catatanharian.id – Polemik tentang praktik debt collector atau yang sering disebut mata elang kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak video dan pemberitaan yang menampilkan aksi penagihan yang berujung pada kekerasan, pemaksaan, bahkan perampasan kendaraan di jalan.
Namun, para pelaku usaha jasa penagihan berpendapat bahwa permasalahan ini tidak bisa dipandang hanya dari sisi tertentu, melainkan harus dilihat secara menyeluruh.
Zulham Mulyadi Nasution, pemilik perusahaan jasa penagihan, menyatakan bahwa akar permasalahan praktik debt collector bermula dari pelanggaran kontrak pembiayaan antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
“Masalah sebenarnya bukan pada profesi debt collector atau perusahaan jasa penagihan, tetapi pada kontrak pembiayaan yang tidak dijalankan oleh debitur. Debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang merupakan suatu kesepakatan yang mengikat antara debitur dan kreditur. Di sinilah masalahnya dimulai,” ujar Zulham kepada wartawan pada Senin, 15 Desember 2025.
Menurut Zulham, sebelum melibatkan pihak ketiga seperti debt collector, perusahaan pembiayaan telah melakukan berbagai langkah internal, seperti memberikan surat peringatan, melakukan kunjungan persuasif, dan negosiasi. Namun, jika debitur tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran, maka pihak perusahaan pembiayaan baru melibatkan debt collector.
“Penanganan eksternal biasanya dilakukan setelah debitur menunggak lebih dari dua bulan, tidak kooperatif, pindah alamat, atau kendaraan sudah tidak lagi dikuasai debitur,” tambahnya.
Zulham menegaskan profesi debt collector adalah legal dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu regulasi yang berlaku adalah POJK, yang memperbolehkan perusahaan pembiayaan untuk melimpahkan penagihan kepada pihak ketiga yang berbadan hukum dan bersertifikasi.
Namun, ia dengan tegas menolak praktik penagihan yang mengandung unsur pidana, seperti intimidasi, perampasan, atau kekerasan. “Kami tidak membenarkan tindakan seperti itu. Itu adalah pelanggaran hukum dan bukan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) penagihan kami,” jelas Zulham.
Bahkan, di perusahaan yang dipimpinnya, penyerahan kendaraan hanya boleh dilakukan berdasarkan kesepakatan antara debitur dan debt collector yang menangani kasus tersebut. Jika dalam proses penagihan ditemukan unsur paksaan atau pelanggaran hukum, pihaknya akan menolak untuk menerima unit jaminan tersebut.
Zulham mengingatkan, tingginya kredit bermasalah tidak hanya merugikan perusahaan secara finansial, tetapi juga bisa menimbulkan sanksi dari OJK. “Perusahaan pembiayaan wajib menjaga rasio kredit bermasalah di bawah 5 persen dari total pembiayaan yang telah diberikan. Jika lebih dari itu, perusahaan dapat dikenai sanksi oleh OJK,” ungkapnya.
Ia menilai bahwa generalisasi terhadap profesi debt collector sebagai pelaku kekerasan adalah tidak adil. “Oknum memang selalu ada di setiap profesi. Tidak adil jika satu atau dua kasus menghakimi seluruh profesi debt collector,” kata Zulham.
Selain itu, Zulham pun mendorong masyarakat berhati-hati sebelum mengambil pembiayaan. “Jika sejak awal debitur sadar akan kemampuan membayar dan bersedia menjalankan kontrak pembiayaan dengan membayar angsuran sesuai kesepakatan, konflik seperti ini tentu bisa dihindari,” ujar Zulham.
Ia menambahkan, keberlanjutan investasi dalam industri pembiayaan juga sangat bergantung pada kepastian hukum. “Tanpa adanya perlindungan hukum yang jelas untuk proses penagihan piutang, kepercayaan investor pada industri pembiayaan akan menurun. Pembiayaan dibutuhkan masyarakat, tapi keberlanjutannya harus dijaga dengan adanya perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan yang menangani piutang yang sudah macet,” katanya.
Menurut Zulham, debt collector atau perusahaan jasa penagihan berperan penting dalam membantu perusahaan pembiayaan menyelesaikan piutang yang bermasalah, sehingga ekosistem pembiayaan tetap berjalan dengan baik dan aman.









