CatatanHarian.id – Kasi Trantibum Kecamatan Bojongsari, Kiki Mutaqin, memimpin acara sosialisasi dan launching aksi perubahan dalam rangka meningkatkan ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Adapun yang menjadi pembahasan yakni sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Kiki mengatakan, Pemerintah Kecamatan Bojongsari membuat SOP pengaduan dan pelaporan yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, dibentuk satuan pengawas (Satwas) untuk mengawasi dan menangani masalah yang terkait dengan rumah kontrakan dan rumah kost.
”Rumah kontrakan dan rumah kost merupakan salah satu hunian yang banyak digunakan oleh masyarakat karena harganya yang relatif terjangkau dan fleksibel. Namun, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh penghuni rumah kontrakan dan rumah kost, seperti penyalahgunaan narkoba, prostitusi online, dan sampah liar, menjadi perhatian pemerintah Kecamatan Bojongsari,” ujar Kiki, Jumat (29/8/2025).
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah Kecamatan Bojongsari membentuk satuan pengawas yang terdiri dari unsur linmas dan pokja sehat. Satuan pengawas ini akan memantau dan mengawasi rumah kontrakan dan rumah kost di wilayah Kecamatan Bojongsari.
Kiki membuat aplikasi pelaporan yang dapat diakses melalui barcode. Dengan aplikasi itu, penghuni rumah kontrakan dan rumah kost dapat melaporkan diri dan identitasnya kepada RT dan lurah.
Camat Bojongsari, Rijal Farhan, mengatakan bahwa salah satu tugas pokok pemerintahan adalah melindungi dan melayani masyarakat, menjaga keamanan dan stabilitas.
“Menjaga keamanan saat ini, yang perlu di lindungi masyarakat, artinya apapun yang terjadi di masyarakat setempat pemerintah harus hadir memberikan rasa aman dan nyaman dan keamanan,” kata Rijal. (RCH)