Wadidaw, Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kota Depok Rp47,1 Juta per Bulan

Menu

Mode Gelap
 

News WIB

Wadidaw, Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kota Depok Rp47,1 Juta per Bulan


					Gedung DPRD Kota Depok yang berada di kawasan GDC, Depok. (Dicky) Perbesar

Gedung DPRD Kota Depok yang berada di kawasan GDC, Depok. (Dicky)

CatatanHarian.id – Saat rakyat melakukan aksi demonstrasi terkait protes atas tunjangan rumah anggota DPR RI, ternyata DPRD Kota Depok mendapatkan anggaran fantastis, yakni mencapai Rp47,1 juta per bulan. Tunjangan rumah anggota DPRD Kota Depok sudah berlangsung sejak 2022.

Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Depok, Kania Parwanti mengatakan, tunjangan rumah anggota DPRD Kota Depok sudah berlandaskan hukum dan mekanisme pemberian tunjangan. Menurutnya, tunjangan rumah DPRD Kota Depok tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Jika rumah dinas sudah tersedia, tunjangan tidak lagi diberikan. Aturannya tegas, tidak bisa diberikan bersamaan,” ujar Kania saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (28/8/2025).

Pemberian tunjangan kepada anggota DPRD Kota Depok telah melakukan berbagai mekanisme dan tidak dilakukan secara sepihak. Bahkan, tim appraisal turut melakukan kajian pemberian nominal tunjangan, serta hasilnya dituangkan pada peraturan kepala daerah untuk menjadi dasar hukum pelaksanaan.

Pada Pasal 15 PP 18 Tahun 2017 turut menjelaskan tentang pimpinan DPRD, berhak atas tunjangan perumahan dan transportasi jika rumah serta kendaraan dinas belum disediakan. Anggota DPRD hanya menerima tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai, dibayarkan setiap bulan sejak pengucapan sumpah atau janji.

“Pemberian tunjangan bertujuan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, sekaligus memastikan kesejahteraan anggota dewan. Jadi, tidak ada aturan yang dilanggar,” ungkap Kania.

Kania meminta polemik mengenai tunjangan rumah DPRD Depok tidak ditarik ke arah yang bisa menimbulkan kesalahpahaman publik.

“Semua ini kan mengacu pada ketentuan nasional, bukan keputusan sepihak DPRD Depok,” terang Kania.

Kania ingin masyarakat dapat memahami mekanisme pemberian tunjangan rumah dewan.

“Kami bekerja sesuai aturan. Semua hak dan kewajiban anggota DPRD dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kania.

Berdasarkan data, tunjangan rumah Anggota DPRD telah diatur Peraturan Walikota (Perwal) No 97 Tahun 2021, dan didasari PP No. 18 Tahun 2017, sebagai kompensasi apabila pemda belum menyediakan rumah dinas.

Adapun besaran tunjangan DPRD Kota Depok sejak 2022, untuk Ketua DPRD sebesar Rp47,1 juta per bulan dan Wakil Ketua sebesar Rp 43,1 juta per bulan. Adapun untuk anggota DPRD Kota Depok sebesar Rp 32,5 juta per bulan.

Adapun sumber dana tunjangan rumah DPRD Kota Depok dibebankan pada APBD Kota Depok. Diketahui APBD Kota Depok Rp 4,2 triliun.

Awak media berusaha melakukan konfirmasi melalui pesan singkat kepada Ketua DPRD Depok dari Fraksi PKS, Ade Supriyatna. Menanggapi hal tersebut, Ade enggan memberikan komentar lebih banyak terkait tunjangan rumah dinas, namun meminta untuk menyoroti kinerja DPRD Kota Depok.

“Ga usah di ramein lagi, yang diramein kinerja DPRD nya,” singkat Ade.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru Berjalan 25 Persen

9 September 2025 - 11:43 WIB

Ini Pengakuan Tersangka Penganiayaan Security Perumahan

9 September 2025 - 11:31 WIB

Sekitar 500 Mahasiswa UI Gelar Aksi Tuntut 17+8 di DPR RI

9 September 2025 - 11:19 WIB

Camat Bojongsari Pantau Pendistribusian MBG Untuk Siswa

8 September 2025 - 11:34 WIB

BRI Branch Office Lebak Bulus Beri Gift dan Layanan Smart Service

5 September 2025 - 00:58 WIB

Ratusan Santri Alami Keracunan Makanan di Depok

4 September 2025 - 06:34 WIB

Trending di News