Nikah di KUA Bojongsari, Kini Makin Mudah dan Berkesan

Menu

Mode Gelap
 

News WIB

Nikah di KUA Bojongsari Kini Makin Mudah dan Berkesan


					Kepala KUA Bojongsari, Saiful Millah dan petugas KUA Bojongsari bersama warga usai Langsungkan akad nikah di Bojongsari, Depok. (Anna Noor) Perbesar

Kepala KUA Bojongsari, Saiful Millah dan petugas KUA Bojongsari bersama warga usai Langsungkan akad nikah di Bojongsari, Depok. (Anna Noor)

CatatanHarian.id – Menikah di KUA kini bukan lagi sesuatu yang ribet dan membingungkan. Khususnya bagi warga Kota Depok, kemudahan demi kemudahan kini bisa dirasakan langsung oleh calon pengantin.

Salah satu KUA yang menjadi sorotan adalah KUA Bojongsari, dikenal dengan pelayanan cepat, ramah, dan suasana yang nyaman bagi para pasangan yang akan melangsungkan akad nikah. Tidak hanya memberikan kemudahan administrasi, KUA Bojongsari menghadirkan pengalaman yang hangat dan berkesan.

Ruang akadnya luas, bersih, ber-AC, dan disiapkan secara khusus agar prosesi berlangsung khidmat dan penuh kebahagiaan.

‎Kepala KUA Bojongsari, Saiful Millah atau yang akrab disapa Ustadz Saiful, dikenal sebagai sosok pemimpin yang dekat dengan masyarakat.

Ia mencanangkan program ‘Wajib Punya Surat Nikah untuk Semua Warga sebagai bentuk komitmen terhadap legalitas dan keberkahan pernikahan warga Depok’.

‎”Iya, Kami menjamin memberikan Kemudahan administrasi di KUA Bojongsari, ini menjadi bukti bahwa pelayanan publik di Depok khususnya dalam urusan pernikahan, terus kami tiningkatan. Pemerintah dalam hal ini KUA Bojongsari, hadir sebagai fasilitator bagi masyarakat untuk menjalani kehidupan yang tertib dan sah secara hukum dan agama,” ujarnya, Jumat (8/8/2025).

‎Tidak hanya sebagai pejabat negara, Ustadz Saiful dikenal sebagai penulis produktif yang telah melahirkan berbagai buku bertema keislaman dan hukum pernikahan. Adapun judul bukunya mulai dari Hikmah Mimbar Jum’at, Dilema Hukum Perkawinan Wanita Hamil, dan Tawkil Wali Nikah via Medsos.

‎Pemerintah Kota Depok memberikan layanan gratis Suntik Catin termasuk pemeriksaan laboratorium di Puskesmas, bagi calon pengantin sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi pernikahan. (Anna Noor)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pembangunan Kantor Kelurahan Bojongsari Baru Berjalan 25 Persen

9 September 2025 - 11:43 WIB

Ini Pengakuan Tersangka Penganiayaan Security Perumahan

9 September 2025 - 11:31 WIB

Sekitar 500 Mahasiswa UI Gelar Aksi Tuntut 17+8 di DPR RI

9 September 2025 - 11:19 WIB

Camat Bojongsari Pantau Pendistribusian MBG Untuk Siswa

8 September 2025 - 11:34 WIB

BRI Branch Office Lebak Bulus Beri Gift dan Layanan Smart Service

5 September 2025 - 00:58 WIB

Ratusan Santri Alami Keracunan Makanan di Depok

4 September 2025 - 06:34 WIB

Trending di News