CatatanHarian.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menangkap dua tersangka berinisial AE dan AS atas dugaan korupsi. Dua tersangka diduga melakukan korupsi melalui kredit investasi salah satu bank dengan kerugian mencapai Rp5 Miliar.
Pelaksana Harian Kasi Pidana Khusus pada Kejari Depok, Dimas Praja mengatakan, Kejari Depok telah menangkap AE dan AS atas dugaan korupsi salah satu bank. AE merupakan Relationship Manager pada sebuah bank dan AS merupakan debitur dan direktur PT berinisial KIN.
“Modusnya adalah kredit investasi untuk dilakukan pembelian sebuah rumah atau gudang, yang memang tersangka AS ini memanipulasi data dan memanipulasi laporan keuangan, untuk mendapatkan kredit dari bank,” ujar Dimas, Rabu (6/8/2025).
Dimas menjelaskan, penangkapan AE dikarenakan tidak menggunakan asas kehati-hatian, menilai daripada agunan yang akan dibeli tersangka AS. AE diduga tidak mengedepankan atau penilaian appraisal secara aturan.
“Sehingga uang yang keluar dari bank senilai Rp5 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan AS,” jelas Dimas.
Kejari Depok mendapatkan nilai kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Jawa Barat. Nantinya AE akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan.
“Untuk cabangnya (bank) ada di Jakarta, lokus rumahnya ada di Depok sehingga menjadi yuridis kami,” tegas Dimas.
Kejari Depok berusaha melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi pada sebuah bank. Pada pendalaman kasus, Kejari Depok menemukan adanya dugaan penipuan yang dilakukan AS.
“Terhadap perkara ini (pengungkapan), awalnya bermula dari tersangka AS yang sudah dilakukan penahanan menjalani pidana karena terkait penipuan di pidana umum (pada 2023),” ucap Dimas.
Diketahui, AS melakukan peminjaman uang kembali terhadap penjual rumah, namun tidak dibayarkan sehingga terjerat pasal penipuan. AS dikejarat dikarenakan tersandung kredit investasi di bank.
“Kita telusuri memang ada dugaan dan ditemukan alat bukti keterlibatan orang dalam bank itu sendiri,” ungkap Dimas.
Kejari Depok menuntut para tersangka dengan pasal 2 atau 3 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP, ancaman maksimal 20 tahun penjara.