CatatanHarian.id – Kecamatan Bojongsari menindaklanjuti laporan warga terkait adanya pembakaran sampah di sekitar Komplek Grand Haikal 7, Duren Mekar, Bojongsari, Depok. Sebelumnya sempat viral di media sosial yang merekam video pembakaran sampah.
Salah satu akun @Dianeka_Pratiwi12, menuliskan asap dari pembakaran sampah menyebabkan gangguan kesehatan. Bahkan anaknya mengalami bronkopneumonia dan harus dirawat ke rumah sakit.
“Ini sangat mengganggu sekali apalagi anak saya sudah pernah masuk RS dengan diagnosis bronkopneumonia gara-gara asap ini pagi sore malam tiada hentinya,” tulisnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan dan Trantibum Kecamatan Bojongsari, Kiki Mutakin, melakukan pengecekan ke lokasi pembakaran sampah. Di lokasi tersebut, pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat, guna tidak melakukan perbuatan tersebut.
“Pembakaran sampah melanggar Perda Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, mengatur sanksi denda maksimal Rp25 juta,” ujar Kiki, Jumat (25/7/2025).
Pemerintah Kecamatan Bojongsari akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah yang meresahkan warga.
“Dengan langkah ini, diharapkan kualitas lingkungan dan kesehatan warga dapat terjaga dengan baik,” pungkas Kiki. (RCH)