Catatanharian.id – Satpol PP Kota Depok menertibkan bangunan liar di lahan bekas rumah pemotongan hewan (RPH), milik Pemerintah Kota Depok. Tidak hanya bangunan liar, Satpol PP Kota Depok menemukan puluhan botol miras di lokasi bekas RPH.
Kasatpol PP Depok, Dede Hidayat, mengatakan, penertiban bangunan liar di lahan bekas RPH, merupakan pelimpahan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok. Para penghuni di lahan RPH sebelumnya telah diberi peringatan secara berulang, untuk tidak menempati lahan bekas RPH.
“Ada empat bangunan yang kita tertibkan bersama tim gabungan,” ujar Dede, senin (7/7/2025).
Pemerintah Kota Depok akan menggunakan lahan bekas RPH, untuk pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri setelah dilakukan penertiban. Lahan bekas RPH yang ditertibkan memiliki luas mencapai 6.500 meter.
“Luas lahannya itu sekitar 6.500 meter, digunakan untuk Mts Negeri itu seluas 3.500an meter,” terang Dede.
Pada saat dilakukan penertiban, Satpol PP Kota Depok mendapati puluhan botol miras di dalam sebuah rumah. Satpol PP Kota Depok langsung mengamankan botol miras untuk dimusnahkan.
“Iya, ada langsung kami sita (miras),” kata Dede.
Saat disinggung sempat adanya perdebatan dengan pemilih bangunan, Dede mengakui akan hal tersebut. Warga tersebut merupakan pernah bekerja di RPH, namun saat perpindahan RPH warga tersebut tidak ingin pindah dan menetap di lokasi bekas RPH.
“Karena memang dulu yang bersangkutan itu adalah karyawan RPH tahun 2016, yang RPH itu sudah dialihkan ke RPH Tapos,” jelas Dede.
Adapun petugas gabungan yang diturunkan sebanyak 115 petugas, mulai dari Satpol PP Kota Depok, aparat keamanan, dan instansi Pemerintah Kota Depok lainnya. Satpol PP Kota Depok dengan aparatur di tingkat kecamatan untuk tetap melakukan pengawasan di lokasi lahan bekas RPH.
“Kita perintahkan untuk terus mengontrol setiap harinya, apakah masih ada aktivitas atau enggak, dan kemudian juga dari rekan-rekan BKD sendiri juga ada yang ditugaskan mengontrol sampai malam hari,” pungkas Dede.