CatatanHarian.id – Seorang pria berinisial MA (37) dihakimi warga akibat tertangkap basah mencuri di rumah kosong yang berada di kawasan Pancoran Mas, RT 007/RW 008, Kota Depok, pada Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 08.40 WIB.
Pelaku diketahui merupakan pekerja serabutan dan menjalankan aksinya secara acak dengan memanfaatkan kondisi rumah yang tampak kosong karena ditinggal penghuninya.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menjelaskan kronologi kejadian saat merilis pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, pelaku menyasar dua rumah yang letaknya berdekatan. Di rumah pertama, pelaku berhasil menggasak satu unit laptop, handphone, dan cincin batu akik.
Setelah sukses di rumah pertama, pelaku beralih ke rumah kedua dengan cara merusak gembok pintu menggunakan tang karena melihat kondisi rumah tampak tak berpenghuni.
“Gemboknya dikunci dari luar karena rumah sedang perbaikan. Dicongkel pakai tang, dia masuk lagi ke rumah kedua,” ujar AKP Hartono.
Namun saat tengah beraksi, kata Kapolsek, pemilik rumah kedua tiba-tiba pulang.
“Pelaku panik melarikan diri ke lantai dua dan melompat ke rumah sebelah yang tak terkunci,” ujarnya.
Kapolsek menerangkan, ketika pelaku masuk ke rumah sebelah dan bersembunyi di dalam lemari, sebagian kakinya terlihat dari luar.
Pemilik rumah yang curiga segera membuka lemari dan mendapati pelaku bersembunyi di dalam.
Warga yang telah berkumpul pun langsung mengamankan sebelum petugas dari Bhabinkamtibmas tiba di lokasi.
“Sempat dihakimi warga. Namun langsung kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Panmas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, dari hasil pemeriksaan, MA mengincar rumah-rumah yang tampak kosong, terutama rumah yang dikunci dari luar.
“Dia hanya mengintai dan menentukan target secara acak. Posisi gembok luar jadi sinyal bagi dia bahwa rumah kosong,” bebernya.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.