Catatanharian.id – Jakarta Global University (JGU) memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah. Hal itu disampaikan langsung pihak JGU kepada awak media di JGU Depok.
Direktur Humas dan Kerjasama JGU, Online Alexander mengatakan, pemberitaan di sejumlah media massa terkait dugaan penyalahgunaan dana KIP-Kuliah, di Universitas JGU pada 25 Juni 2025 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“Isu tersebut telah diverifikasi langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui proses audit dan pemeriksaan yang dilaksanakan pada 3 sampai 7 Maret 2025,” ujar Onki, Rabu (25/6/2025).
Onki menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pihak Inspektorat telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi, seluruhnya telah dilaksanakan secara penuh dan tepat waktu oleh pihak Universitas JGU. Kasus ini telah dinyatakan selesai dan ditutup sebagaimana telah disampaikan Ketua L2DIKTI Wilayah IV, dalam acara audiensi di kantor L2dikti4 pada 28 Mei 2025.
“Surat resmi dari L2dikti4 yang telah kami terima dan arsipkan,” jelas Onki.
Atas rekomendasi dan pernyataan resmi dari L2dikti4, sambung Onki, menegaskan bahwa tidak terdapat lagi permasalahan aktif terkait pengelolaan dana KIP-Kuliah di lingkungan Universitas JGU.
“Kami mensinyalir adanya pihak ketiga yang memiliki agenda tertentu dan mencoba mengganggu stabilitas serta proses belajar-mengajar di kampus JGU, dengan cara menyebarkan informasi yang tidak tepat dan tidak berdasar,” ucap Onki.
Tindakan semacam itu, lanjut Onki, berpotensi merusak reputasi institusi dan menimbulkan keresahan di kalangan mahasiswa, dosen, serta masyarakat umum. JGU menghimbau kepada seluruh pihak, khususnya media, untuk mengedepankan prinsip jurnalisme yang adil, akurat, dan berdasarkan informasi faktual serta terkini.
“Kami juga akan terus berkomitmen menjaga integritas institusi dan memastikan lingkungan pendidikan di JGU tetap kondusif dan berorientasi pada mutu,” tutur Onki.