Catatanharian.id – Puluhan bangunan liar ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Satpol PP Depok menteribkan bangunan liar berdiri di sepanjang bantaran Kali Licin dan pinggir Jalan Raya Cipayung, Depok.
Kabid Tranmastibum Satpol PP Kota Depok, Agus Muhammad mengatakan, penertiban bangunan liar telah sesuai dengan Perda nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat. Atas dasar tersebut, Satpol PP melakukan pembongkaran bangli di Jalan Raya Cipayung dan bantaran Kali Licin.
“Terdapat 35 bangunan liar kami tertibkan berdasarkan permintaan dari Kecamatan Cipayung,” ujar Agus, Rabu (25/6/2025).
Bangunan liar yang ditertibkan diberada sepanjang sepadan kali dan pinggir jalan raya Cipayung. Bangunan liar tersebut berbentuk semi permanen dan berdiri di lahan fasos fasum yang disalahgunakan untuk berdagang.
“Masyarakat menyambut baik penertiban bangunan liar dan mendukung langkah penertiban Satpol PP Depok,” ucap Agus.
Satpol PP Kota Depok telah memberikan peringatan kepada para pemilik bangunan liar maupun pedagang. Surat peringatan pertama hingga ke tiga telah diberikan untuk melakukan pembongkaran mandiri.
“Ada bangunan yang kita bongkar, namun tidak sedikit para pemilik bangunan liar melakukan pembongkaran mandiri,” terang Agus.
Penertiban bangunan liar dilaksanakan mulai dari depan kantor Kecamatan Cipayung hingga jembatan Serong. Penertiban bangli akan terus dilanjutkan hingga Jalan Raya Cipayung steril, dari bangunan liar yang dapat menganggu sepadan kali dan kemacetan di Jalan Raya Cipayung.
“Kita akan lanjutkan sampai ke arah Kecamatan Paconan Mas, sampai di pertigaan sesuai arahan arahan dari Kasat Pol PP Depok,” pungkas Agus.









