Catatanharian.id – Polsek Cinere mendapati ratusan butir obat daftar G yang dijual tanpa izin di Jalan Raya Gandul, Cinere, Depok. Tersangka berinisial NJRD (28) menjual obat daftar G berkamuflase sebagai counter handphone dan pulsa.
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan membenarkan telah mengamankan tersangka berinsial NJRD dikarenakan kedapatan menjual obat daftar G tanpa izin. Diakuinya, tersangka menjual obat daftar G dengan berkamuflase sebagai penjual handphone atau pulsa.
“Dia (tersangka) menjual casing handphone serta voucher dan itupun rolling door nya hanya setengah saja yang dibuka, ternyata turut menjual obat daftar G,” ujar Pesta, Sabtu (21/6/2025).
Polsek Cinere mencurigai kamuflase dilakukan tersangka menjual obat daftar G. Usai digeledah dengan diperkuat surat perintah, polisi mendapati ratusan butir obat daftar G yang disimpan tersangka.
“Ternyata ada obat daftar G dan memang di jual di counter handphone itu,” kata Pesta.
Adapun barang bukti obat daftar G berupa 464 butir tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1 mg, 28 butir Prohiper 10 mg, 23 butir Dolgesik 50 mg, 22 butir Elsigan 2 mg. Selain itu, terdapat 13 butir Valdimex 5 mg, 6 butir Merlopam 2 mg, 9 butir Calmlet 0,5 gram, 10 butir Dexa Alprazolam 0,5 mg.
“Kami turut mendapati 9 butir Mersi Alprazolam 0,5 gram, 287 butir Hexymer Trihexyphenidyl 2 mg,” jelas Pesta.
Tersangka menjual obat daftar G berkamuflase sebagai counter handphone merupakan upaya mengelabui petugas kepolisian. Tersangka menyimpan obat daftar G dibawah etalase penjualan casing handhone maupun voucher.
“Adapun obat daftar G di jual dari Rp5 ribu hingga Rp25 ribu,” kata Pesta.
Tersangka dalam sehari mampu menjual obat daftar G kepada pembeli sebesar Rp500 sampai Rp600 ribu. Tersangka mengaku menjual obat daftar G untuk memenuhi kebutuhan hidup.
“Setelah dilakukan uji lab ke Puslabfor, hasil pemeriksaan Tramadol dari uji lab sementara yaitu positif, untuk Alprazolam itu juga positif termasuk golongan empat psikotropika,” ungkap Pesta.
Polsek Cinere menjerat tersangka dengan pasal 435 dan pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 yaitu tentang kesehatan. Tersangka diancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 milyar.
“Tersangka ini mengaku sudah menjual obat daftar G selama enam bulan,” pungkas Pesta.