Demi Gaya Hidup Marbot Masjid Curi Uang Kas

Menu

Mode Gelap
 

News WIB

Demi Gaya Hidup Marbot Masjid Curi Uang Kas


					Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky (tengah) bersama Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi (kanan) saat memperlihatkan barang bukti hasil curian. Foto : Dicky Perbesar

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky (tengah) bersama Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi (kanan) saat memperlihatkan barang bukti hasil curian. Foto : Dicky

Catatanharian.id – Polsek Sukmajaya telah menangkap tersangka berinisial RR usai mencuri uang kas Masjid di kawasan Cilodong, Depok. Setelah di usut, tersangka nekat mencuri uang kas masjid untuk memenuhi gaya hidup.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan, tersangka ditangkap usai dilaporkan pengurus masjid karena mencuri uang kas. Tersangka merupakan pekerja atau marbot yang bertugas membersihkan masjid.

“Tersangka ini yang mencuri uang kas masjid, dia bekerja sebagai marbot masjid,” ujar Rizky di Polsek Sukmajaya, Jumat (20/6/2025).

Saat malam hari, lanjut Rizky, tersangka berusaha mencuri uang kas masjid setelah memastikan kondisi terlihat sepi. Tersangka langsung mengambil uang kas masjid yang di simpan pengurus masjid.

“Tersangka mengambil uang kas masjid sebesar Rp6 juta,” ucap Rizky.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengetahui letak kunci yang disimpan pengurus masjid. Menggunakan kunci tersebut, tersangka mengambil uang kas yang tersimpan di dalam lemari.

“Tersangka langsung melarikan diri usai mengambil uang kas masjid,” jelas Rizky.

Kejahatan tersangka terbongkar saat pengurus masjid melaporkan ke Polsek Sukmajaya. Berbekal CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi, akhirnya Polsek Sukmajaya menangkap tersangka.

“Tersangka langsung kami tangkap dan dilakukan pemeriksaan,” jelas Rizky.

Rizky menuturkan, tersangka mengaku menggunakan uang kas masjid untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengikuti gaya. Diketahui, uang hasil curian digunakan tersangka untuk membeli handphone, tas, minyak wangi, serta meningap di sebuah hotel.

“Tersangka menggunakan uang curian untuk menginap dua hari di hotel,” tutur Rizky.

Tersangka mengaku sudah bekerja sebagai marbot di masjid selama satu setengah bulan. Saat disinggung tersangka turut menggunakan uang hasil curian untuk judi online, Rizky tidak menemukan hal tersebut.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Rizky.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pengajian Scooterist Santuni 300 Anak Yatim dan Dhuafa

16 March 2026 - 03:29 WIB

Anak Buah Prabowo Berikan Perhatian Kepada Masyarakat Depok

13 March 2026 - 15:22 WIB

BRI BO Tambun Bagikan Paket Sembako Untuk Korban Banjir Cabangbungin

10 March 2026 - 13:18 WIB

16 Maret, BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

7 March 2026 - 13:39 WIB

PT Karabha Digdaya dan Polres Metro Depok Bagikan Ratusan Takjil untuk Ojol dan Warga

4 March 2026 - 08:46 WIB

IJTI Korda Depok Dimata Forkopimda Dan Pengusaha Depok

26 February 2026 - 08:30 WIB

Trending di News