Catatanharian.id – Ratusan botol miras atau minuman beralkohol mengunakan botol kemasan terpajang di meja rilis Polsek Bojongsari. Diketahui, ratusan botol miras atau minuman beralkohol merupakan sitaan Polsek Bojongsari dari pedagang berkedok warung jamu dan toko alat pancing di wilayah Depok.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari mengatakan, ratusan botol miras berhasil diungkap Tim Buser opsnal unit Reskrim Polsek Bojongsari. Sebelumnya, Polsek Bojongsari telah melakukan observasi terhadap penjualan minuman beralkohol tanpa merek dagang dan izin edar.
“Kami mendapati satu penjual warung jamu, menjual minuman beralkohol tanpa merek dan izin edar,” ujar Tohari didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi di Polsek Bojongsari, Jumat (13/6/2025) malam.
Pada toko jamu, Polsek Bojongsari menyita 95 botol minuman beralkohol tanpa merek dagang dan izin edar. Jumlah tersebut terdiri dari 18 botol dengan isi 1.500 mili liter (ml), 62 botol dengan isi 550 ml, 5 botol arak bali isi 500 ml, dan 10 botol Arak Bali isi 250 ml.
“Kami turut pengembangan di lokasi lain dan mendapatkan toko alat alat pancing di Kedaung, Sawangan, menjual miras,” jelas Fauzan.
Pada toko alat pancing ditemukan 37 botol minuman beralkohol tanpa merek dagang dan tanpa izin edar. Minuman yang dikemas berbagai ukuran meliputi 6 botol berisi 1.500 ml, 11 botol berisi 550 ml, 20 botol arak Bali berisi 500 ml, dan 20 botol arak Bali berisi 250 ml.
“Pembelinya rata-rata remaja yang sengaja memang membeli itu untuk mabuk, dengan mabuk mereka menjadi pemicu untuk melakukan aksi kejahatan,” terang Fauzan.
Untuk menguatkan kebenaran terhadap minuman beralkohol yang disita, Polsek Bojongsari melakukan pemeriksaan kadar alkohol. Didapati kadar alkohol untuk minuman jenis Ciu mencapai 17 persen dan arak Bali 30 persen.
“Tersangka GE dan RS mendapatkan minuman beralkohol tanpa izin dari seorang pemasok asal Bogor berinsial SR,” terang Fauzan.
Kedua tersangka menjual minuman beralkohol tanpa merek dan izin edar, seharga Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per botol dan ukuran. Keuntungan yang didapat tidak sedikit, yakni mencapai Rp1,2 juta per hari.
“Mereka sudah melaksanakan penjualan ini kurang lebih tujuh bulan,” tegas Fauzan.
Operasi pemberantasan peredaran miras tanpa merek dan izin, merupakan jawaban Polsek Bojongsari atas keresahan masyarakat. Banyak masyarakat mengeluhkan terkait peredaran miras.
“Kita berkomitmen untuk menegakkan hukum karena pelaku pelaku kejahatan ini diawali dengan mengkonsumsi miras,” kata Fauzan.
Polsek Bojongsari menjerat kedua tersangka dengan Pasal 106 Junto Pasal 24 ayat 1 undang undang Nomor 7 Tahun 2014, Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau Pasal 142 Junto Pasal 91 Ayat 1 undang undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Ancaman hukuman yang akan di jalani kedua tersangka mencapai dua tahun penjara.
“Pada prinsipnya, Polri untuk masyarakat. Jadi kami berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat. Baik itu dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas, dan juga dalam proses penegakan hukum,” pungkas Fauzan.